ALASAN PENOLAKAN INFORMASI PUBLIK

Permohonan Informasi akan ditolak jika:

  1. Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas.
  2. Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas.
  3. Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya
  4. Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
  5. Biro Administrasi Pembangunan tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
  6. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan

Permohonan Informasi yang ditolak mencakup tentang:

  1. Informasi yang dikecualikan
  2. Informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses hukum
  3. Informasi yang apabila dibuka dapat menggangu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual
  4. Informasi yang apabila dibuka dapat menggangu ketahanan ekonomi nasional
  5. Informasi yang apabila dibuka dapat menganggu pertahanan dan keamanan negara
  6. Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
  7. Informasi yang apabila dibuka dapat merugikan hubungan Luar Negeri
  8. Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi atau wasiat seseorang
  9. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan 18 UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik
06 September 2024