Tugas dan Fungsi Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat telah diatur dalam Peraturan Gubernur kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Tugas
Pada bagian kesebelas Peraturan Gubernur di atas, pada Pasal 174 disebutkan bahwa Biro Administrasi Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas yaitu :
Merumuskan dan mengkoordinasikan kebijakan daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, serta pelaporan pelaksanaan pembangunan.
Fungsi
Sedangkan pada Pasal 175 disebutkan bahwa untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 diatas, Biro Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi :
- Perumusan program kerja di bidang administrasi pembangunan;
- Perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, serta pelaporan pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan kegiatan urusan pemerintah provinsi di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, serta pelaporan pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan koordinasi di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, serta pelaporan pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, serta pelaporan pelaksanaan pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, serta pelaporan pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain di bidang administrasi pembangunan yang diserahkan oleh Gubernur, Sekretaris Daerah atau Asisten Perekonomian dan Pembangunan.