FORMULIR DAN BIAYA

Formulir Permohonan / Pengajuan

Biaya / Tarif Pelayanan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung badan publik (PPID) setempat atau biaya penggandaan ditanggung oleh pengguna informasi.

02 September 2024